Jumat, 22 Agustus 2008

Siaran Pers No. 95/DJPT.1/KOMINFO/8/2008

Disalin dari www.postel.go.id

Pengumuman Menteri Kominfo Tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran
Setelah cukup lama dinantikan dan dipersiapkan secara intensif dengan berbagai pihak terkait, pada tanggal 20 Agustus 2008 akhirnya Menteri Kominfo Moh. Nuh telah menanda-tangani Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran. Upaya penegakan hukum tersebut kali ini terpaksa dilakukan karena dilatar-belakangi oleh suatu kondisi tentang telah makin banyaknya kejadian ketidak-teraturan penggunaan frekuensi radio yang disebabkan banyaknya pelanggaran oleh pengguna frekuensi radio yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) pada pita frekuensi yang telah diperuntukkan untuk keperluan penyiaran televisi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).



Meskipun penegakan hukum ini baru akan efektif mulai diberlakukan tanggal 1 September 2008, namun demikian untuk menjadi perhatian publik adalah, bahwasanya, yang akan menjadi obyek penegakan hukum ini adalah: yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lain yang memiliki izin penggunaan frekuensi radio; yang tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) dari Ditjen Postel; dan yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI/KPID. Selanjutnya disebutkan pula dalam pengumuman tersebut, bahwa penegakan hukum tersebut akan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya, akan diberi ISR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan Master Plan dan tidak mengganggu kanal lainnya akan diberi ISR Sementara/Sekunder sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pada saat digitalisasi diharuskan segera pindah ke siaran digital.
Bagi yang belum memiliki RK dan ISR diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).
Bagi yang telah memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, diharuskan segera mentaati ketentuan teknis yang telah ditetapkan pada izinnya.
Bagi yang telah memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai Master Plan tetapi mengganggu kanal lainnya, sepanjang memungkinkan diharuskan mentaati ketentuan teknis untuk mencegah terjadinya gangguan. Apabila tidak mungkin, maka diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).

Oleh karena itu, untuk menghindari kemungkinan sanksi hukum yang akan dijatuhkan, bagi yang termasuk lembaga penyiaran yang dimasukkan pada kriteria telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya dan juga kriteria yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan Master Plan dan tidak mengganggu kanal lainnya, maka yang termasuk pada dua kelompok kriteria tersebut harus segera melakukan pendaftaran ISR ke Ditjen Postel sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang termasuk kriteria yang belum memiliki RK dan ISR, yang telah memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, dan juga yang telah memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai Master Plan tetapi mengganggu kanal lainnya, maka ketiga kelompok dalam kriteria tersebut harus sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku seperti tersebut di atas, seperti misalnya kewajiban untuk harus segera OFF AIR bagi yang sama sekali tidak memiliki RK dan ISR maupun yang sudah memiliki RK namun belum memiliki ISR dan menggunakan frekuensi seperti pada Master Plan namun mengganggu kanal lainnnya dan tidak mau mematuhi ketentuan karena pelanggarannya tersebut.

Pengumuman ini sengaja dipublikasikan secepat mungkin kepada masyarakat jauh bebeberapa hari sebelum dilakukan awal penegakan hukum (penertiban) pada tanggal 1 September 2008, dengan tujuan selain untuk memberi peringatan kepada para penyelenggara lembaga penyiaran yang akan menjadi objek penertiban untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai prosaedurnya, juga untuk menghindari kepanikan publik, karena diperkirakan akan cukup banyak lembaga penyiaran yang akan terkena kegiatan penertiban ini, sehingga hal tersebut menuntut Departemen Kominfo dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan upaya penegakan hukum ini secara hati-hati namun tetap mengutamakan kepatuhan hukum, karena sejauh ini toleransi yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup panjang hingga kemudian terbit Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada bulan Juli 2007, yang memberi kekuatan hukum yang definif kepada Departemen Kominfo untuk melakukan penegakan hukum ini, karena di dalam PP tersebut di antaranya disebutkan bahwa kewenangan pengaturan frekuensi radio ada pada pemerintah pusat, mengingat sebelum ini kondisi penggunaan frekuensi radio cenderung carut marut sehingga makin banyak berdiri lembaga penyiaran yang penggunaan frekuensinya tidak mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, melainkan cenderung mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.

Dengan adanya PP No. 38 Tahun 2007 tersebut tidak otomatis menyebabkan Departemenn Kominfo langsung melakukan penegakan hukum. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi PP tersebut, koordinasi dengan KPI untuk menyamakan persepsi, dan secara terus menerus melakukan kegiatan awal penegakan hukum yang sifatnya parsial karena memang sudah tidak dapat ditunda lagi untuk memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan Departemen Kominfo dalam merencanakan penegakan hukum secara nasional yang bersifat masif. Penegakan hukum kali ini untuk dipahami sebagai langkah signifikan yang patut disikapi secara serius dan tidak ada maksud tujuan pemutihan perizinannya karena harus diketahui secara komprehensif status dan krieria setiap lembaga penyiaran yang menjadi obyek penegakan hukum dalam berkomitmen mematuhi ketentuan secara prosedural.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036


  • POSTEL
  • 1 komentar:

    Unknown mengatakan...

    1XBet
    Betting in India. It can be 1xbet login great to find 토토사이트 the casino-roll.com most popular brands, especially ones that offer betting on sports such as football, tennis,  Rating: 1/10 · ‎Review by worrione.com Riku VihreasaariWhere can novcasino I find 1xbet?Where can I find 1xbet betting?