Kamis, 21 Agustus 2008

Tugas Pokok dan Fungsi


Unit pelaksana teknis (UPT) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dilingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Pembinaan secara Administrasi di bawah koordinasi Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sedangkan pembinaan secara Teknis di bawah koordinasi Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.


Tugas Pokok dan Fungsi Balai Monitor Kelas II Batam sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No : 86/Kep/M.Kominfo/10/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Sebagai berikut :

1.Tugas Pokok
Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian yang meliputi Kegiatan Pengamatan Deteksi Sumber Pancaran, Monitor Penertiban, Evaluasi Dan Pengujian Ilmiah, Pengukuran, Koordinasi Monitoring Frekuensi Radio, Pancaran Orbit Satelit, Penyusunan Rencana dan Program, Penyediaan Suku Cadang, Pemeliharaan dan Perbaikan Perangkat serta Urusan Ketatausahaan Dan Kerumahtanggaan.

2.Fungsi
a.Penyusunan Rencana Program, Penyediaan Suku Cadang, Pemeliharaan Perangkat Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
b.Pelaksanaan Pengamatan Deteksi Lokasi Sumber Pancaran, Pemantauan/Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
c.Pelaksanaan Kalibrasi Dan Perbaikan Perangkat Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
d.Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dan Rumah Tangga Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
e.Koordinasi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
f.Penertiban dan Penyidikan Pelanggaran terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
g.Pelayanan/Pengaduan Masyarakat Terhadap Gagguan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
h.Pelaksanaan Evaluasi Dan Pengujian Ilmiah Serta Pengukuran Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit.


Dalam implementasi kegiatan Balmon Kelas II Batam terdiri dari Sub/Seksi dengan tugas pokok sebagai berikut :
a.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
b.Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan.
c.Seksi Pemantauan dan Penertiban.
d.Kelompok Jabatan Fungsional.

-Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, keuangan, tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam.
-Seksi Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan / pengaduan masyarakat, mengadakan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor frekuensi radio.
-Seksi Pemantauan dan Penertiban mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan mengevaluasi data, penyusunan rencana, program, monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio.
-Kelompok Jabatan Fungsional bertugas mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas operator dan teknisi kegiatan monitoring.

Fungsi Dan Tanggung Jawab Kasubbag Tata Usaha Dan Rumah Tangga Balai Monitor Kelas II Batam.
a.Menyelenggarakan urusan administrasi perkantoran, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.
b.Menyampaikan dan mengumpulkan bahan laporan mingguan, bulanan dan tahunan.
c.Mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi balai monitor.
d.Menyampaikan rencana dan program kerja kegiatan operasional balai monitor.
e.Menyampaikan usulan program kerja.
f.Memberikan bimbingan dan penilaian terhadap staf.
g.Mengkoordinir tugas tugas pengamanan kantor.
h.Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana perkantoran.
i.Menyiapkan laporan kegiatan tata usaha.
j.Membantu melaksanakan kegiatan kehumasan.
k.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah atau kebijakan pimpinan.

Tugas Dan Tanggung jawab Kasi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan Balai Monitor Kelas II Batam.
a.Melakukan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap pengunaan frekuensi radio secara administratif.
b.Menyampaikan surat perintah pembayaran (SPP) BHP frekuensi radio Kepada Pengguna.
c.Melakukan validasi data pengguna frekuensi radio di lapangan.
d.Menyusun dan menyampaikan.
e.Melakukan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
f.Menyiapkan ,menyediakan dan menginventarisasi sarana dan prasana perangkat monitor frekuensi radio.
g.Melakukan performance test perangkat minitor spektrum frekuensi radio.
h.Melakukan kalibrasi perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
i.Menyiapkan suku cadang monitor spektrum frekuensi radio.
j.Membuat laporan kondisi perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
k.Memberi bimbingan dan penilaian terhadap staf.
l.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan atau kebijakan pimpinan.

Tugas dan Tanggung Jawab Kasi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Kelas II Batam:
a.Melakukan observasi dan monitoring frekuensi radio yang telah atau akan dipergunakan.
b.Menyampaikan dan melakukan kegiatan operasi penertiban pengunaan spektrum frekuensi radio.
c.Melakukan penyinpanan, pemeliharaan dan pengamanan barang-barang bukti hasil penertiaban.
d.Menyiapkan analisa evaluasi dan kajian dalam rangka penentuan kebijakan balai monitor.
e.Menyiapkan laporan kegiatan rencana, progran dan operasi.
f.Melakukan pengukuran parameter teknis pemancar radio.
g.Melakukan pengolahan data hasil monitoring spektrum frekuensi radio.
h.Melakukan pengamatan frekuensi radio tertentu atas permintaan baik dalam negri maupun luar negri.
i.Melakukan pemantauan secara rutin frekuensi marabahaya dan dinas tetap untuk keselamatan jiwa.
j.Melakukan monitoring pendudukan spektrum frekuensi radio untuk keperluan perancanaan dan penetapannya.
k.Melakukan pengamatan, analisa dan evaluasi gangguan spektrum frekuensi radio.
l.Melakukan deteksi lokasi sumber pancaran gelombang radio.
m.Membuat laporan kegiatan pemantauan dan penertiban.
n.Memberikan bimbingan dan penilaian terhadap staf.
o.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah atau kebijakan pimpinan.

Tidak ada komentar: