Jumat, 22 Agustus 2008

Siaran Pers No. 95/DJPT.1/KOMINFO/8/2008

Disalin dari www.postel.go.id

Pengumuman Menteri Kominfo Tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran
Setelah cukup lama dinantikan dan dipersiapkan secara intensif dengan berbagai pihak terkait, pada tanggal 20 Agustus 2008 akhirnya Menteri Kominfo Moh. Nuh telah menanda-tangani Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran. Upaya penegakan hukum tersebut kali ini terpaksa dilakukan karena dilatar-belakangi oleh suatu kondisi tentang telah makin banyaknya kejadian ketidak-teraturan penggunaan frekuensi radio yang disebabkan banyaknya pelanggaran oleh pengguna frekuensi radio yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) pada pita frekuensi yang telah diperuntukkan untuk keperluan penyiaran televisi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).



Meskipun penegakan hukum ini baru akan efektif mulai diberlakukan tanggal 1 September 2008, namun demikian untuk menjadi perhatian publik adalah, bahwasanya, yang akan menjadi obyek penegakan hukum ini adalah: yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lain yang memiliki izin penggunaan frekuensi radio; yang tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) dari Ditjen Postel; dan yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI/KPID. Selanjutnya disebutkan pula dalam pengumuman tersebut, bahwa penegakan hukum tersebut akan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya, akan diberi ISR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan Master Plan dan tidak mengganggu kanal lainnya akan diberi ISR Sementara/Sekunder sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pada saat digitalisasi diharuskan segera pindah ke siaran digital.
Bagi yang belum memiliki RK dan ISR diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).
Bagi yang telah memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, diharuskan segera mentaati ketentuan teknis yang telah ditetapkan pada izinnya.
Bagi yang telah memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai Master Plan tetapi mengganggu kanal lainnya, sepanjang memungkinkan diharuskan mentaati ketentuan teknis untuk mencegah terjadinya gangguan. Apabila tidak mungkin, maka diharuskan menghentikan siarannya (OFF AIR).

Oleh karena itu, untuk menghindari kemungkinan sanksi hukum yang akan dijatuhkan, bagi yang termasuk lembaga penyiaran yang dimasukkan pada kriteria telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya dan juga kriteria yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan Master Plan dan tidak mengganggu kanal lainnya, maka yang termasuk pada dua kelompok kriteria tersebut harus segera melakukan pendaftaran ISR ke Ditjen Postel sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang termasuk kriteria yang belum memiliki RK dan ISR, yang telah memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, dan juga yang telah memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai Master Plan tetapi mengganggu kanal lainnya, maka ketiga kelompok dalam kriteria tersebut harus sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku seperti tersebut di atas, seperti misalnya kewajiban untuk harus segera OFF AIR bagi yang sama sekali tidak memiliki RK dan ISR maupun yang sudah memiliki RK namun belum memiliki ISR dan menggunakan frekuensi seperti pada Master Plan namun mengganggu kanal lainnnya dan tidak mau mematuhi ketentuan karena pelanggarannya tersebut.

Pengumuman ini sengaja dipublikasikan secepat mungkin kepada masyarakat jauh bebeberapa hari sebelum dilakukan awal penegakan hukum (penertiban) pada tanggal 1 September 2008, dengan tujuan selain untuk memberi peringatan kepada para penyelenggara lembaga penyiaran yang akan menjadi objek penertiban untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai prosaedurnya, juga untuk menghindari kepanikan publik, karena diperkirakan akan cukup banyak lembaga penyiaran yang akan terkena kegiatan penertiban ini, sehingga hal tersebut menuntut Departemen Kominfo dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan upaya penegakan hukum ini secara hati-hati namun tetap mengutamakan kepatuhan hukum, karena sejauh ini toleransi yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup panjang hingga kemudian terbit Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada bulan Juli 2007, yang memberi kekuatan hukum yang definif kepada Departemen Kominfo untuk melakukan penegakan hukum ini, karena di dalam PP tersebut di antaranya disebutkan bahwa kewenangan pengaturan frekuensi radio ada pada pemerintah pusat, mengingat sebelum ini kondisi penggunaan frekuensi radio cenderung carut marut sehingga makin banyak berdiri lembaga penyiaran yang penggunaan frekuensinya tidak mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, melainkan cenderung mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.

Dengan adanya PP No. 38 Tahun 2007 tersebut tidak otomatis menyebabkan Departemenn Kominfo langsung melakukan penegakan hukum. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi PP tersebut, koordinasi dengan KPI untuk menyamakan persepsi, dan secara terus menerus melakukan kegiatan awal penegakan hukum yang sifatnya parsial karena memang sudah tidak dapat ditunda lagi untuk memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan Departemen Kominfo dalam merencanakan penegakan hukum secara nasional yang bersifat masif. Penegakan hukum kali ini untuk dipahami sebagai langkah signifikan yang patut disikapi secara serius dan tidak ada maksud tujuan pemutihan perizinannya karena harus diketahui secara komprehensif status dan krieria setiap lembaga penyiaran yang menjadi obyek penegakan hukum dalam berkomitmen mematuhi ketentuan secara prosedural.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036


  • POSTEL

    [+/-] Selengkapnya...

  • Kamis, 21 Agustus 2008

    RENCANA STRATEJIK


    A. RUMUSAN VISI
    Terciptanya penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang tertib efisien dan nyaman berkomunikasi diseputaran Kepulauan Riau khususnya di Batam dan sekitarnya.

    B. RUMUSAN MISI
    1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
    2. Meningkatkan kesadaran para pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terhadap UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi melalui kegiatan Monitoring dan Penertiban.
    3. Meningkatkan Etika dan Etos kerja dedikasi para pegawai guna peningkatan kualitas kegiatan.

    C. TUJUAN
    Mengkoordinasikan dan antisipasi terjadinya gangguan (interference) terhadap komunikasi lainnya terlebih di daerah Kepulauan Riau daerah yang berbatasan dengan Negara Tetangga (Antar Negara) sehingga penggunaan komunikasi radio harus mengarah pada parameter teknis yang telah ditetapkan.

    D. SASARAN
    Para pengguna Spektrum Frekuensi Radio, baik Masyarakat secara Perorangan, Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Swasta, Paguyuban Komunikasi dan sebagainya.

    E. KEBIJAKAN
    Setiap gerak langkah dan tindakan baik kegiatan administrasi maupun teknis Operasional dilapangan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku serta kebijakan Pimpinan.

    [+/-] Selengkapnya...

    Tugas Pokok dan Fungsi


    Unit pelaksana teknis (UPT) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dilingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Pembinaan secara Administrasi di bawah koordinasi Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sedangkan pembinaan secara Teknis di bawah koordinasi Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.


    Tugas Pokok dan Fungsi Balai Monitor Kelas II Batam sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No : 86/Kep/M.Kominfo/10/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Sebagai berikut :

    1.Tugas Pokok
    Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian yang meliputi Kegiatan Pengamatan Deteksi Sumber Pancaran, Monitor Penertiban, Evaluasi Dan Pengujian Ilmiah, Pengukuran, Koordinasi Monitoring Frekuensi Radio, Pancaran Orbit Satelit, Penyusunan Rencana dan Program, Penyediaan Suku Cadang, Pemeliharaan dan Perbaikan Perangkat serta Urusan Ketatausahaan Dan Kerumahtanggaan.

    2.Fungsi
    a.Penyusunan Rencana Program, Penyediaan Suku Cadang, Pemeliharaan Perangkat Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
    b.Pelaksanaan Pengamatan Deteksi Lokasi Sumber Pancaran, Pemantauan/Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
    c.Pelaksanaan Kalibrasi Dan Perbaikan Perangkat Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
    d.Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dan Rumah Tangga Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
    e.Koordinasi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
    f.Penertiban dan Penyidikan Pelanggaran terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
    g.Pelayanan/Pengaduan Masyarakat Terhadap Gagguan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit;
    h.Pelaksanaan Evaluasi Dan Pengujian Ilmiah Serta Pengukuran Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit.


    Dalam implementasi kegiatan Balmon Kelas II Batam terdiri dari Sub/Seksi dengan tugas pokok sebagai berikut :
    a.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
    b.Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan.
    c.Seksi Pemantauan dan Penertiban.
    d.Kelompok Jabatan Fungsional.

    -Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, keuangan, tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam.
    -Seksi Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan / pengaduan masyarakat, mengadakan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor frekuensi radio.
    -Seksi Pemantauan dan Penertiban mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan mengevaluasi data, penyusunan rencana, program, monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio.
    -Kelompok Jabatan Fungsional bertugas mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas operator dan teknisi kegiatan monitoring.

    Fungsi Dan Tanggung Jawab Kasubbag Tata Usaha Dan Rumah Tangga Balai Monitor Kelas II Batam.
    a.Menyelenggarakan urusan administrasi perkantoran, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.
    b.Menyampaikan dan mengumpulkan bahan laporan mingguan, bulanan dan tahunan.
    c.Mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi balai monitor.
    d.Menyampaikan rencana dan program kerja kegiatan operasional balai monitor.
    e.Menyampaikan usulan program kerja.
    f.Memberikan bimbingan dan penilaian terhadap staf.
    g.Mengkoordinir tugas tugas pengamanan kantor.
    h.Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana perkantoran.
    i.Menyiapkan laporan kegiatan tata usaha.
    j.Membantu melaksanakan kegiatan kehumasan.
    k.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah atau kebijakan pimpinan.

    Tugas Dan Tanggung jawab Kasi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan Balai Monitor Kelas II Batam.
    a.Melakukan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap pengunaan frekuensi radio secara administratif.
    b.Menyampaikan surat perintah pembayaran (SPP) BHP frekuensi radio Kepada Pengguna.
    c.Melakukan validasi data pengguna frekuensi radio di lapangan.
    d.Menyusun dan menyampaikan.
    e.Melakukan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
    f.Menyiapkan ,menyediakan dan menginventarisasi sarana dan prasana perangkat monitor frekuensi radio.
    g.Melakukan performance test perangkat minitor spektrum frekuensi radio.
    h.Melakukan kalibrasi perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
    i.Menyiapkan suku cadang monitor spektrum frekuensi radio.
    j.Membuat laporan kondisi perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
    k.Memberi bimbingan dan penilaian terhadap staf.
    l.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan atau kebijakan pimpinan.

    Tugas dan Tanggung Jawab Kasi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Kelas II Batam:
    a.Melakukan observasi dan monitoring frekuensi radio yang telah atau akan dipergunakan.
    b.Menyampaikan dan melakukan kegiatan operasi penertiban pengunaan spektrum frekuensi radio.
    c.Melakukan penyinpanan, pemeliharaan dan pengamanan barang-barang bukti hasil penertiaban.
    d.Menyiapkan analisa evaluasi dan kajian dalam rangka penentuan kebijakan balai monitor.
    e.Menyiapkan laporan kegiatan rencana, progran dan operasi.
    f.Melakukan pengukuran parameter teknis pemancar radio.
    g.Melakukan pengolahan data hasil monitoring spektrum frekuensi radio.
    h.Melakukan pengamatan frekuensi radio tertentu atas permintaan baik dalam negri maupun luar negri.
    i.Melakukan pemantauan secara rutin frekuensi marabahaya dan dinas tetap untuk keselamatan jiwa.
    j.Melakukan monitoring pendudukan spektrum frekuensi radio untuk keperluan perancanaan dan penetapannya.
    k.Melakukan pengamatan, analisa dan evaluasi gangguan spektrum frekuensi radio.
    l.Melakukan deteksi lokasi sumber pancaran gelombang radio.
    m.Membuat laporan kegiatan pemantauan dan penertiban.
    n.Memberikan bimbingan dan penilaian terhadap staf.
    o.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah atau kebijakan pimpinan.

    [+/-] Selengkapnya...

    RINGKASAN EKSKLUSIF



    Propinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang sebelumnya bergabung di Propinsi Riau. Propinsi Kepulauan Riau mempunyai wilayah 252.601km2 yang terdiri dari 95% merupakan lautan (239.971km2) dan 5% daratan (sekitar 12.630km2) yang terdiri dari 2468 pulau besar dan kecil sekitar 3% dari jumlah pulau tersebut belum memiliki nama.

    Kepulauan Riau terletak pada kordinat 04 – 15 Lintang Utara, 0 – 45 Lintang Selatan dan 103 - sampai 109 – 10 Bujur Timur letak geografis sangat strategis yang langsung berhadapan dan berbatasan dengan Negara Singapura dan Malaysia.

    Letak Geografis Kepulauan Riau yang sangat strategis ini tentunya akan menambah betapa pentingnya peran dari Balai monitor Kelas II Batam yang merupakan unit pelaksana teknis Ditjen Postel, dalam mengemban tugas pokok dan fungsi didalam perwujudan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi di daerah kerena itu didalam program kegiatan Balmon Batam untuk Priode tahun Anggaran 2007 kususnya didalam pengedalian dan pengawasan pengunaan Spektrum Frekuensi Radio didaerah perbatasan (antara negara) demi terciptanya penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tertib sesuai dengan peruntukannya, dan langkah langkah yang telah dicapai dalam priode tahun Anggaran 2007 adalah peningkatan disiplin, Peningkatan kemampuan SDM baik melalui pelatihan - pelatihan manejemen keuangan, Operator dan Teknisi Radio Monitoring Sistem dan lain lainnya yang berhubungan kegiatan monitoring / pemantauan baik pemantauan kepadatan serta pengukuran teknis di dalam rangka mengatisipasi timbulnya gangguan frekuensi maupun perkembangan teknologi telekominikasi yang sangat pesat dewasa ini.

    Peningkatan pelayanan masyarakat khususnya mengenai ganguan frekuensi dapat diselesaikan secara tuntas, dan juga koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait berjalan dengan baik, sedangkan khusus kegiatan operasional monitoring rutinitas di Kota Batam dan juga kegiatan pengukuran teknis dan pendataan kepadatan spektrum frekuensi radio di daerah TK II Kepuluan Riau dapat terlaksana sebanyak 6 (enam) kegiatan.

    Sedangkan khusus kegiatan monitoring bersama antara Indonesia, Malaysia dapat dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di daerah Pontianak, Samarinda dan juga pelaksanaan kegiatan koordinasi antara Negara. Kegiatan Validasi data di Kota Batam maupun di daerah TK II Kepulauan Riau dapat terlaksana secara tuntas pada Ibu Kota Kabupaten sebanyak 6 (enam) kegiatan, dan kegiatan operasi penertiban Spektrum Frekuensi bersama intansi terkait secara terpadu juga berjalan dengan baik, bahkan untuk tahun anggaran 2007 ini satu kasus penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberkas dan ditangani langsung oleh PPNS Balmon Kelas II Batam berhasil diselesaikan dan sudah mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri Batam (Amar keputusan terlampir).

    Semua kegiatan yang dilaksanakan Balmon Kelas II Batam tentunya akan selalu mengarah pada ketertiban pengunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sehingga berjalan sesuai dengan peruntukannya sebagai mana yang diamanatkan UU No.36 /1999 Tentang Telekomunikasi.

    Demikian ringkasan ini kami sampaikan.


    KEPALA BALAI MONITOR
    SPEKFREKRAD DAN ORSAT
    KELAS II BATAM




    P. PERANGIN ANGIN, SH

    [+/-] Selengkapnya...

    test

    test blog under construction


    yes that

    [+/-] Selengkapnya...